ADKL DIBEDAKAN MENJADI 2, YAITU
1. ADKL dalam AMDAL ==> sebai kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usah dan/atau kegiatan ( KEPMRNKESRI No. 876/Menkes/SK/VIII/2001).
2. ADKL untuk pencemaran ==> merupakan ADKL secara umum bekan merupakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (AMDAL)
LANDASAN HUKUM ARKL UNTUK ADKL
1. Pasal 18 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. PP No. 27Tahun 1999 tentang AMDAL.
3. PerMenLH No 8 Tahun tentang Pedoman Pentusunan AMDAL.
4. Kepurtusan Kepala BAPEDAL No. Kep. 124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Pnyusunan AMDAL.
5. KepMenKes No.876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang edoman Teknis AMDAL.
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN AMDAL:
1. Hukum
2. Bukti ilmiah
3. Pembuktian lebih lanjut tentang hubungan sebab-akibat (Kausalitas)
4. Interprestasi
5. Sumber data.
PENERAPAN ADKL:
1. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usah dan/atau kegiatan pembangungan baik tu wajib AMDAL ataupun tidak.
2. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan/atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan masalah kesehatan masyarakat.
RUANG LINGKUP ADKL
1. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
2. Proses dan potensi terjadinya pemajanan
3. Potensi besarnya risiko penyakit (morbiditas dan mortalitas)
4. Karakteristik penduduk yang berisiko.
5. Sumber daya kesehatan.
CARA PENGUKURAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Sumber dampak atau sumber perubahan (emisi).
2. media lingkungan (ambien) sebelum kontak dengan manusia.
3. Penduduk terpajan (biomarker)
potensi dampak kesehatan.
PADA PERENCANAAN YANG WAJIB AMDAL ADKL DITERAPKAN DALAM DOKUMEN MELIPUTI:
1. Kerangka Acuan (KA)
2. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL
PERECANAAN TIDAK WAJIB AMDAL, MELIPUTI DOKUMEN
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL ADKL:
1. Evaluasi data dan informasi yang berkaitan dengan lokasi
2. Mempelajari kepedulian terhadap pencemaran
3. Menetapkan bahan pencemar sasaran kajian
4. Identifikasi dan evaluasi jalur pemajanan
5. Memperkirakan dampak kesehtan masyarakat
6. Kesimpulan dan rekomendasi
7. Pengelolaan risiko
8. Laporan
JENIS RISIKO
1. Risiko kimiawi: senyawa-senyawa kimia berbahaya yang tedapat di air, udara, tanah, dan makana
2. Risiko fisik: kebisingan, radiasi, gunung meletus, banjir, dsb
3. Risiko biologis: bakteri patogen, vektor penyakit
4. Risiko gaya hidup dan sosial budaya: merokok, minuman kerasa dsb.
PENGERTIAN ARKL
- ARKL adalah karakteristik efek-efek pemajanan lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia.
- Evaluasi ilmiah dampak kesehatanpotensial yang dapa terjadi akibat pajanan zat tertentu atau campurannya pada keadaan spesifik.
- Kerangka ilmiah untuk perumusan pemecahan masalah lingkungan dan kesehatan (Louvar & Louvar, 1998)
- Salah satu alat pengelola risiko yang digunakan oleh Risk Manager untuk melindungi kesehatan masyarakat.
- Proses memperkirakan risiko pada suatu organisme, sistem atau sub populasi sasaran dengan segala ketidak pastian yang menyertainya, setelah terpajan oleh agen tertentu dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik.
HAL-HAL POKOK DALAM PENGELOLAAN RISIKO
1. Pengelolaan risiko melbatkan banyak pihak
2. Risiko berada pada setiap tingkat proses, mulai dari rencana sampai akhir kegiatan, maka pengelolaan risiko harus memilih dimana pengelolaan terbaik akan dilakukan
3. Pengelolaan risiko harus dilakukan melalui penetapan keputusan.
4. Penetapan parameter lingkungan dan peraturan pendukungnya
5. Risiko itu harus dikomunikasikan sehingga dapat menurunkan dmpak ditimbulkan.
ANALISIS RISIKO
Identifikasi bahaya --> Identifikasi sumber --> analisis pemajanan <--> Analisis (dosis-respon) --> Karakteristik risiko --> Manajemen risiko --> Komunikasi risiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar