Jumat, Januari 14, 2011

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Subsistem:
Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, yang akan memberikan jaminan suatu yg berkelanjutan sehingga akan memberi peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup yg ada di dalamnya.

PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP

UU No. 23 Tahun 1997:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia atas makhluk hidup lainnya.

PENYEBAB TIMBULNYA MASALAH LINGKUNGAN HIDUP:
1. Dinamika penduduk (jumlah, kematian, kelahiran, dsb.)
2. Pemanfaatan dan pengelolaan SDA yg tidak bijaksana.
3. Pemanfaatan IPTEK yang kurang terkendali.
4. Benturan tata ruang (lokasi tidak tepat, dan saling bertentangan)
5. Dampak negatif yg timbul dari kemajuan ekonomi yg seharusnya memberi dampak positif.

AMDAL MENURUT UU NO. 23 TAHUN 1997 dan PP NO. 27 TAHUN 1999
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha dan/atau kegiatan yg direcanakan pada lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

¤ Dampak penting ==> sedikit, tapi berbahaya. Bersifat kualitatif.
¤ Dampak besar ==> dalam jumlah yg besar, membahayakan. Besarya perubahan karena kegiatan.

KRITERIA UNTUK MENGUKUR ATAU MENENTUKAN DAMPAK BESAR & PENTING
1. Besarnya jumlah manusia yg akan terkena dampak adanya rencan usaha dan/atau kegiatan.
2. Luas wilayah penyebaran dampak.
3. Intensitas lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lain lingk. hidup yang juga akan terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak, berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible)

USAHA/KEGIATAN YG MUNGKIN MENIMBULKAN DAMPAK BESAR & PENTING
(PP No. 27 Thn. 1999)

1. Pengubahan lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi SDA.
3. Proses dan kegiatan yang scr potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan perusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan SDA dlm pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memepengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memepngaruhi kawasan konservasi sumberdaya dan/ atau perlindungan cagar budaya.
Introduksi jenis hewan, tubuhan, dan jasad renik.

TUJUAN AMDAL
Tujuan AMDAL secar umum adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkunganserta meminimisasikan dampak negatif.

PROSES AMDAL
1. Penapisan adalah salah satu bagian teratas yang dilaukan pertama kali dalam prosedur AMDAL.
2. Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang menyebabkan terjadinya dampak penting.
3. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil dari perlingkupan.
4. Rencana Penglolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dmapak besar dan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana uasaha dan/atau kegiatan.
5. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dampak besar dan penting akibat rencanan usaha dan/tau kegiatan.
6. Dokumen AMDAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar