Sabtu, Januari 15, 2011

KEDARURATAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Ancaman/ bahaya adalah kajian-kajian, gejala, atau kegiatan manusia yang berpotensi menimbulkan kematian, luka, kerugian harta benda, gangguan sosial ekonomi atau kerusakan lingkungan.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun non-alam serta faktor manusia sehingga mngakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kedaruratan adalah suatu keadaan kritis yang terjadi secara cepat yang mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesiapsiagaan adalah upaya untuk memperkirakan kebutuhan dalam rangka menghadapi situaasi kedaruratan dan mengidentifikasi kebutuhan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Mitigasi adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktural melalui pembanguna sarana fisik maupun nonstruktural melalui pelatihan penanganan bencana.
Penanggulangan Bencana adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana sebelum dan saat sesudah terkadinya bencana yang mencakup pencegahan, mtigasi, kesiapsiagaap, tanggap darurat, dan pemulihan.

TUJUAN TANGGAP DARURAT
Meminimasikan pencemaran lingkunga, kerugian harta benda, dan dampak pencemaran terhadap korban manusia dan kesehatan lingkungan.

UNSUR PRA-KEDARURATAN
1. Identifikasi kebahayaan, penilaian, dan pengelolaan risiko
2. Identifikasi kerja sama kelembagaan dan/atau sumber bala bantuan
3. Penyusunan rencana tanggap darurat dan berbagai prosedur operasi bakuan
4. Penyampaian maklumat/ lapran kepada masyarakat sekitar dan pihak terkait.

OPERASI TANGGAP DARURAT
Unsur Pokok :
1. Komunikasi dan mibilisasi
2. Pos komando dan pengelolaan tapak
3. Penanggulangan tumpahan
4. Evakuasi perlindungan dan pertolongan medikal darurat
5. Pemantauan dan perekaman operasi

DASAR TINDAKAN TANGGAP DARURAT
1. Sistem komando
2. Standar Operasi Procedure (SOP)
Syarat SOP
a. Cepat dan tepat adalah kata kunci dalam prosedur tanggap darurat
b. Prosedur yang bertele-tele harus ditinggalkankomunikasi harus sederhana

PROSEDUR OPERASI
1. Kenali potensi kedaruratan
2. Hubungi pihak berwajib untuk mendapat maklumat dan/atau bala bantuan
3. Aktifkan sistem tanggap darurat
4. Kendalikan TKP
5. Kenali bahan pencemaran yang terlibat
6. Perkirakan kebahayaan dan dampak yang dapat ditimbulkannya.
7. Tentukan tujuan tindakan tanggap darurat yang tepat
8. Susun berbagai pilihan tindakan yang layak
9. Perhatikan segi keselamatan penanggap darurat
9. Pantau dan nilai kemajuan operasi tanggap darurat
10. Buat laporan tertulis.

OPERASI PASCA KEDARURATAN
1. Dekontaminasi dan pengelolaan limbah
2. Penyelesaian masa kedaruratan
a. Tolok ukurnya ditetapkan dalam rencana tanggap darurat
b. Kewenangan komando/koordinator operasi tanggap darurat
3. Pemulihan lingkungan dan sumber daya.

ADKL (Analisis Damapak Kesehatan Lingkuan) dan ARKL (Analisis Risisko Kesehatan Lingkungan)

ADKL DIBEDAKAN MENJADI 2, YAITU
1. ADKL dalam AMDAL ==> sebai kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usah dan/atau kegiatan ( KEPMRNKESRI No. 876/Menkes/SK/VIII/2001).
2. ADKL untuk pencemaran ==> merupakan ADKL secara umum bekan merupakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (AMDAL)

LANDASAN HUKUM ARKL UNTUK ADKL
1. Pasal 18 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. PP No. 27Tahun 1999 tentang AMDAL.
3. PerMenLH No 8 Tahun tentang Pedoman Pentusunan AMDAL.
4. Kepurtusan Kepala BAPEDAL No. Kep. 124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Pnyusunan AMDAL.
5. KepMenKes No.876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang edoman Teknis AMDAL.

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN AMDAL:
1. Hukum
2. Bukti ilmiah
3. Pembuktian lebih lanjut tentang hubungan sebab-akibat (Kausalitas)
4. Interprestasi
5. Sumber data.

PENERAPAN ADKL:
1. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usah dan/atau kegiatan pembangungan baik tu wajib AMDAL ataupun tidak.
2. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan/atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan masalah kesehatan masyarakat.

RUANG LINGKUP ADKL
1. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
2. Proses dan potensi terjadinya pemajanan
3. Potensi besarnya risiko penyakit (morbiditas dan mortalitas)
4. Karakteristik penduduk yang berisiko.
5. Sumber daya kesehatan.

CARA PENGUKURAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Sumber dampak atau sumber perubahan (emisi).
2. media lingkungan (ambien) sebelum kontak dengan manusia.
3. Penduduk terpajan (biomarker)
potensi dampak kesehatan.

PADA PERENCANAAN YANG WAJIB AMDAL ADKL DITERAPKAN DALAM DOKUMEN MELIPUTI:
1. Kerangka Acuan (KA)
2. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL

PERECANAAN TIDAK WAJIB AMDAL, MELIPUTI DOKUMEN
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL ADKL:
1. Evaluasi data dan informasi yang berkaitan dengan lokasi
2. Mempelajari kepedulian terhadap pencemaran
3. Menetapkan bahan pencemar sasaran kajian
4. Identifikasi dan evaluasi jalur pemajanan
5. Memperkirakan dampak kesehtan masyarakat
6. Kesimpulan dan rekomendasi
7. Pengelolaan risiko
8. Laporan

JENIS RISIKO
1. Risiko kimiawi: senyawa-senyawa kimia berbahaya yang tedapat di air, udara, tanah, dan makana
2. Risiko fisik: kebisingan, radiasi, gunung meletus, banjir, dsb
3. Risiko biologis: bakteri patogen, vektor penyakit
4. Risiko gaya hidup dan sosial budaya: merokok, minuman kerasa dsb.

PENGERTIAN ARKL
- ARKL adalah karakteristik efek-efek pemajanan lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia.
- Evaluasi ilmiah dampak kesehatanpotensial yang dapa terjadi akibat pajanan zat tertentu atau campurannya pada keadaan spesifik.
- Kerangka ilmiah untuk perumusan pemecahan masalah lingkungan dan kesehatan (Louvar & Louvar, 1998)
- Salah satu alat pengelola risiko yang digunakan oleh Risk Manager untuk melindungi kesehatan masyarakat.
- Proses memperkirakan risiko pada suatu organisme, sistem atau sub populasi sasaran dengan segala ketidak pastian yang menyertainya, setelah terpajan oleh agen tertentu dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik.

HAL-HAL POKOK DALAM PENGELOLAAN RISIKO
1. Pengelolaan risiko melbatkan banyak pihak
2. Risiko berada pada setiap tingkat proses, mulai dari rencana sampai akhir kegiatan, maka pengelolaan risiko harus memilih dimana pengelolaan terbaik akan dilakukan
3. Pengelolaan risiko harus dilakukan melalui penetapan keputusan.
4. Penetapan parameter lingkungan dan peraturan pendukungnya
5. Risiko itu harus dikomunikasikan sehingga dapat menurunkan dmpak ditimbulkan.

ANALISIS RISIKO
Identifikasi bahaya --> Identifikasi sumber --> analisis pemajanan <--> Analisis (dosis-respon) --> Karakteristik risiko --> Manajemen risiko --> Komunikasi risiko

Jumat, Januari 14, 2011

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Subsistem:
Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, yang akan memberikan jaminan suatu yg berkelanjutan sehingga akan memberi peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup yg ada di dalamnya.

PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP

UU No. 23 Tahun 1997:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia atas makhluk hidup lainnya.

PENYEBAB TIMBULNYA MASALAH LINGKUNGAN HIDUP:
1. Dinamika penduduk (jumlah, kematian, kelahiran, dsb.)
2. Pemanfaatan dan pengelolaan SDA yg tidak bijaksana.
3. Pemanfaatan IPTEK yang kurang terkendali.
4. Benturan tata ruang (lokasi tidak tepat, dan saling bertentangan)
5. Dampak negatif yg timbul dari kemajuan ekonomi yg seharusnya memberi dampak positif.

AMDAL MENURUT UU NO. 23 TAHUN 1997 dan PP NO. 27 TAHUN 1999
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar & penting suatu usaha dan/atau kegiatan yg direcanakan pada lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

¤ Dampak penting ==> sedikit, tapi berbahaya. Bersifat kualitatif.
¤ Dampak besar ==> dalam jumlah yg besar, membahayakan. Besarya perubahan karena kegiatan.

KRITERIA UNTUK MENGUKUR ATAU MENENTUKAN DAMPAK BESAR & PENTING
1. Besarnya jumlah manusia yg akan terkena dampak adanya rencan usaha dan/atau kegiatan.
2. Luas wilayah penyebaran dampak.
3. Intensitas lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lain lingk. hidup yang juga akan terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak, berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible)

USAHA/KEGIATAN YG MUNGKIN MENIMBULKAN DAMPAK BESAR & PENTING
(PP No. 27 Thn. 1999)

1. Pengubahan lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi SDA.
3. Proses dan kegiatan yang scr potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan perusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan SDA dlm pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memepengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memepngaruhi kawasan konservasi sumberdaya dan/ atau perlindungan cagar budaya.
Introduksi jenis hewan, tubuhan, dan jasad renik.

TUJUAN AMDAL
Tujuan AMDAL secar umum adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkunganserta meminimisasikan dampak negatif.

PROSES AMDAL
1. Penapisan adalah salah satu bagian teratas yang dilaukan pertama kali dalam prosedur AMDAL.
2. Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang menyebabkan terjadinya dampak penting.
3. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil dari perlingkupan.
4. Rencana Penglolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dmapak besar dan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana uasaha dan/atau kegiatan.
5. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dampak besar dan penting akibat rencanan usaha dan/tau kegiatan.
6. Dokumen AMDAL